3 Direktur ASDP Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Proses Penyidikan

Trending 4 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan investigasi kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 tetap melangkah meskipun tiga orang tersangka mengusulkan Praperadilan.

"Proses investigasi nan sedang melangkah tidak terpengaruh," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (3/9).

Tessa menyampaikan Praperadilan merupakan kewenangan dari tersangka untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan KPK. Kata dia, KPK siap menghadapi Praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bakal menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai patokan nan berlaku," ucap Tessa.

Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan mempunyai pengelompokkan sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Ira meminta pengadil tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 2 September 2024.

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengusulkan Praperadilan. Keduanya mempermasalahkan status tersangka nan disematkan oleh KPK.

Perkara Harry teregister dengan nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sedangkan Yusuf teregister dengan nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama untuk Harry dijadwalkan pada Rabu, 4 September 2024. Sedangkan untuk Yusuf pada Kamis, 5 September 2024.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. KPK hingga sekarang belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka nan ditetapkan.

Berdasarkan kalkulasi sementara, kasus ini diduga merugikan finansial negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan info nan dihimpun, mereka di antaranya adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A. Selain itu, tim interogator KPK sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]