Sleman, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan tujuh pelaku penganiayaan dan perampokan di markas alias Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Godean, Sleman.
Dari tujuh pelaku nan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya masing-masing berinisial NUG, DD, dan OF rupanya merupakan personil Damkar Sleman.
"Dari info dari info nan kami terima, tadi kan ada tujuh pelaku, tiga orang pelaku ini pegawai damkar. (Damkar Sleman), iya. Ada nan sudah (ASN), ada nan belum," kata Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara empat orang pelaku lainnya berinisial PUR, BGS, HS, dan RH dipastikan bukan personil Damkar. Polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial HN selaku saksi nan berkedudukan sebagai penelepon alias kreator laporan fiktif.
Polisi sukses mengamankan para pelaku di Berbah, Sleman sejak tanggal 15 September 2024 kemarin alias dua hari berselang setelah kejadian. Mereka sukses ditangkap berasas hasil penyelidikan, termasuk keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku.
Selain tujuh orang nan sudah diamankan, tetap ada lima pelaku lain berstatus dalam pengejaran. Adapun merujuk hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dan perampokan ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban berinisial T nan merupakan sesama personil damkar.
"Hasil penyelidikan kami sementara dari hasil nan ada adalah motifnya dari para pelaku ini sakit hati terhadap korban, namun untuk lebih jelasnya kami bisa jelaskan ketika kelak semua pelaku-pelakunya sudah terungkap," beber Endriadi.
Dari kasus ini, lanjut Endriadi, polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti berupa celurit dan airsoft gun nan dipakai para pelaku saat beraksi. Lalu, tas ransel milik T berisi dompet serta duit tunai nan sempat dirampas. Kemudian sebuah handy talky, sementara handphone kepunyaan korban tetap dalam pencarian.
"Jadi ada barang-barang nan diambil oleh para pelaku, kemudian berasas keterangan korban dan hasil berobat di rumah sakit ada luka juga (pada korban)," imbuh Endriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP jo 55, 56 KUHP dan alias Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan alias berbareng sama melakukan tindak kekerasan. Ancaman pidanananya maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sleman nan berada di Kecamatan Godean, Sleman, DIY, dirampok oleh sekelompok orang, Jumat (13/9) awal hari.
Perampokan terjadi setelah petugas di instansi damkar tersebut menerima sebuah panggilan darurat berupa permintaan support pemindahan ular masuk rumah penduduk nan diketahui belakangan rupanya tiruan alias fiktif.
Karena laporan tiruan itu pula, tiga dari empat petugas piket akhirnya meluncur ke letak sesuai alamat dituju. Tak berselang lama, enam orang tak dikenal datang ke markas damkar sembari mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
Komplotan ini lantas meminta salah seorang petugas damkar piket berinisial T untuk menyerahkan tasnya nan berisi dompet serta handphone Redmi Note 8.
"Sementara oleh para pelaku, korban (T) dimasukkan ke dalam sebuah bilik (di instansi damkar)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam keterangannya, Jumat (13/9) siang.
Setelah rombongan pelaku meninggalkan lokasi, T meminta pertolongan ke Kantor Kecamatan Godean. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
(kum/isn)
[Gambas:Video CNN]