7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2024

Trending 2 weeks ago
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Setidaknya ada tujuh provinsi nan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2024.

Program pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jenis nan didiskon juga beragam di setiap wilayah. Misalnya, ada beberapa provinsi nan memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun cuma-cuma kembali nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta agenda pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat bayar pajak nan merupakan pendapatan daerah.

Ada baiknya jika mau mengikuti program ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan pajak di wilayah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan penduduk Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa kudu bayar denda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 nan dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor nan melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 patokan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga akhir bulan ini alias 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan nan diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Dengan pemberlakuan tersebut penduduk Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II nan biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok pajak.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan nan telat bayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak nan mau mempunyai kendaraan kedua alias ketiga dengan nama nan sama, tidak bakal dikenakan pajak progresif. Nilai pajak bakal tetap sama dengan pajak kendaraan nan merujuk spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.

Dalam masa pemutihan, penduduk nan bayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja alias dikenal dengan sumbangan wajib biaya kecelakaan lampau lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 nan bakal berjalan sampai 14 Desember 2024.

Menurut info nan diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini bertindak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan kembang PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi penduduk nan menunggak PKB selama dua tahun alias lebih, cukup bayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan potongan nilai sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB nan meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, nan bertindak mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Menurut info dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada potongan nilai sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berjalan mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, potongan nilai sebesar 10 persen hanya bertindak untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini bertindak dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan unik untuk kendaraan nan terdaftar di wilayah norma Polda Jabar.

Syarat:

- e-KTP atas nama pribadi;

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account alias debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah wilayah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi IG Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, potongan nilai pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak mempunyai agenda nan sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan agenda unik untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan kembali nama kendaraan namalain BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak wilayah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan hukuman manajemen terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea kembali nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea kembali nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), nan dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II ialah Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak nan bakal melakukan proses kembali nama, mutasi antar Samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar wilayah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi nan menggelar promo pajak kendaraan bermotor namalain pemutihan pajak. Segeralah datang untuk mengurus pajak sebelum promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]