Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani blak-blakan mengenai argumen melaporkan Vadel Badjideh ke polisi. Saat kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, dia mengatakan laporan diajukan untuk menjadi pembelajaran sekaligus perlindungan anak.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh nan merupakan mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry namalain Loly, atas dugaan tindak pidana aborsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kan lantaran itu anak tetap di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal nan semestinya tidak dilakukan untuk seumuran dia," kata Nikita Mirzani pada Selasa (17/9)
"Tapi sudah ini kan sudah menjadi seperti ini jadi ya sudah tinggal gimana kelak bapak Kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini," tuturnya.
"Ini tuh buat pelajaran semua orang tua nan ada di luar ketika kalian punya anak, anak kalian tetap di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak betul tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," dia menegaskan.
Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani berbareng kuasa hukumnya sudah membawa bukti, termasuk foto nan tak mereka jelaskan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pemeriksaan terbaru, Fahmi Bachmid selaku kuasa norma mengatakan kliennya juga membawa saksi mengenai kejahatan nan diduga dilakukan Vadel Badjideh.
"Kalau saksi, kami bawa nan tahu persis bahwa persoalan ini tidak pidana kejahatan, bukan percintaan. Ini kejahatan nan dilakukan terhadap anak di bawah umur," ungkap Fahmi Bachmid.
"Yang jelas saksi nan kami bawa dari luar negeri, dan itu datang sendiri atas keinginannya dia sendiri. Ada juga dari dalam negeri tapi mau ke luar negeri," tuturnya merincikan tiga saksi dan semuanya dewasa.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara nan mereka permasalahkan terhadap Vadel Badjideh. Namun, Fahmi menyatakan Vadel diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta UU KUHP.
Sebelumnya, polisi menjelaskan laporan Nikita itu berasal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Nurma juga mengatakan Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berasal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang mengandung dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).
Situasi itu pula nan membikin Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan alias ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya alias dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak bersuara "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak nan tetap dalam kandungan, selain dengan argumen dan tata langkah nan dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(tfq/chri)