Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Trending 1 week ago

CNN Indonesia

Kamis, 05 Sep 2024 03:08 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem Jubel Tambunan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengenai korupsi proyek jalan provinsi. Ilustrasi. Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem Jubel Tambunan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengenai korupsi proyek jalan provinsi. (iStockphoto/FOTOKITA)

Medan, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem Jubel Tambunan (JT) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (4/9). Dia diduga terlibat korupsi proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas, Labuhanbatu Utara, dan Toba Samosir, nan merugikan negara Rp5,1 miliar

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Yos mengatakan JT ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yos belum merinci peran JT dalam kasus ini. Namun, interogator telah menemukan dua perangkat bukti nan mengindikasikan JT terlibat korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beragam saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim interogator memandang telah ditemukan perangkat bukti nan cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ujar Yos.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nan juga pengguna anggaran), AJT (Direktur PT EPP) dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen).

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapabilitas jalan provinsi ruas parsoburan- Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Proyek ini menggunakan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021. Belakangan ditemukan bahwa teknik penyelenggaraan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP alias tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahkan ditemukan kekurangan volume pekerjaan alias perbedaan antara volume pekerjaan nan di lapangan dengan nan tercantum dalam perjanjian sehingga menimbulkan kelebihan bayar alias kerugian negara sebesar Rp5.131.579.048.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.