Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim dalam Pertemuan Terbatas di Kemendagri membahas Tapal Batas, Rabu (31/5/23). FOTO : Istimewa
JAKARTA – Berawal dari pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi beberapa waktu lampau oleh DPRD Provinsi Jambi, rupanya menuai pro kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan rumor tersebut langsung disikapi oleh beberapa organisasi nan ada di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Hari ini Rabu (31/5/23), Ratusan massa nan tegabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tanjabar Bersatu kembali melakukan Unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) di jalan Merdeka Raya Jakarta.
Massa meminta kepada Bapak Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim nan sedang melakukan perundingan di dalam gedung Kemendagri agar menunda perundingan tentang tapal pemisah kedua wilayah, dan membatalkan kesepakatan nan pernah ditanda tangani oleh Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim serta Pj. Gubernur Jambi pada tanggal 19 Mei 2021 pada Surat Nomor 01/BAD-I/JAMBI/V/2021.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mendesak agar Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian menyerahkan penyelesaian tapal batas tersebut kepada masing-masing Kepala Daerah, guna menghindari bentrok mendatar nan bisa saja terjadi andaikan Permendagri tentang Tapal Batas di keluarkan,” ungkap Rahmadi Ariyanto dala orasinya.
Rachmad menyampaikan bahwa mereka datang kembali ke Kemendagri hari ini (Rabu 31/5), guna menyampaikan spanduk nan ditanda tangani oleh masyarakat Tanjabar tanda penolakan rencana publikasi PERMENDAGRI tentang tapal batas.
“Sekaligus kami memberi support penuh kepada bapak Bupati Anwar Sadat agar tetap konsisten mempertahankan tapal pemisah nan sekarang ini,” tutur korlap Rahmadi disela-sela teriakan massa.
Selanjutnya, Plh Direktur TOPONIMI & Batas Daerah Kemendagri, Drs. Wardani menyampaikan bahwa sesuai kesepakan nan tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/BAD-I/V/2023 tertanggal 31 Mei-2023, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Tanjabtim sepakat untuk menunda pembahasan Tapal Batas kedua Kabupaten tersebut sampai dengan tahun 2024 setelah PEMILU 2024.
“Hari ini juga sepakat membatalkan kesepakatan Tahun 2021 nan pernah ditanda tangani oleh kedua Bupati,” tegas Wardani usai pertemuan terbatas di Kemedagri.
Setelah BAP kesepakatan tersebut telah ditanda tangani oleh dua orang Bupati dan diketahui oleh Gubernur Jambi serta pejabat berkuasa di Kemendagri, maka masyarakat diharapkan tadak lagi resah dan jangan lagi terpancing dengan isu-isu nan tidak bertanggung jawab.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Follow WA Channel lintastungkal.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow
Jika Anda punya info kejadian/peristiwa/rilis alias mau info lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan info diri)