Audrey Davis Rutin Konseling agar Tenang Hadapi Kasus Video Syur

Trending 4 days ago

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 13:39 WIB

Kuasa norma Audrey Davis menyebut kliennya tengah rutin menjalani konseling dengan psikolog imbas kasus video syur nan menerpanya. Kuasa norma Audrey Davis menyebut kliennya tengah rutin menjalani konseling dengan psikolog imbas kasus video syur nan menerpanya. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, menyebut kliennya tengah rutin menjalani konseling dengan psikolog imbas kasus video syur nan menerpanya.

Anak David Bayu itu disebut melakukan konseling selama beberapa minggu terakhir setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.

Sandy menjelaskan Audrey Davis mengikuti sesi konseling agar lebih tenang dalam menjalani proses kasus tersebut. Ia juga memastikan putri musisi itu banyak beristirahat selama kasus itu tetap bergulir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaannya sekarang tetap butuh konseling dan rehat ya. Psikolognya dari pihak family juga menyiapkan," ujar Sandy Arifin, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (4/9).

"Kalau enggak salah sudah beberapa minggu ini. Berkonseling biar lebih tenang," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Sandy kemudian menjelaskan kasus Audrey Davis itu sudah melangkah hingga pemeriksaan saksi. Ada dua saksi terbaru nan sudah diperiksa mengenai kasus tersebut.

Kedua saksi itu berasal dari pihak family dan kerabat kliennya. Sandy juga memastikan orang tua Audrey selalu mendukung putrinya nan tetap berjuang dalam kasus tersebut.

"Dari pihak family satu, dari pihak kerabat satu. Jadi, ada dua orang saksi nan menguatkan laporan dari Kak Audrey sendiri," ungkapnya.

"Mereka berdua sangat peduli dengan putrinya, jadi selalu menemani hari demi hari," lanjut Sandy.

Audrey Davis mengusulkan laporan ke Polda Metro Jaya mengenai penyebaran video porno dirinya. Laporan diajukan lantaran dia merasa dirugikan atas tindakan pelaku.

Laporan tersebut dilayangkan Audrey melalui kuasa hukumnya dan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Audrey melaporkan mengenai Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan tersebut diajukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno nan melibatkan Audrey Davis.

Tersangka terakhir nan berinisial AP, merupakan mantan kekasih dari Audrey Davis. AP ditangkap interogator di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

Polisi menetapkan AP menjadi tersangka lantaran sebagai pemeran laki-laki dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan alias pornografi pada tanggal 19 Desember 2022.

Motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X (dulu Twitter).

(frl/pra)