KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Inisial JG (32) diduga Pelaku pembakaran lahan diringkus Tim Satgas Karhutla berbareng Kapolsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat Polda Jambi.
Terduga Pelaku JG diamankan Tim Satgas Karhutla saat membangun Pondok di Lokasi Lahan nan terbakar di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam nan merupakan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan modus operandi nan dilakukan JG membuka lahan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Suban Kecamatan Batang Asam.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cara nan dilakukan JG dengan melakukan tebas tumbang setekah dibersihkan Pelaku mengumpulkan ranting pohon dan sisa jejak tumbangan untuk dibakar,” sebut AKP Frans saat konvensi pers Rabu (11/9/2024) di Mapolres Tanjab Barat.
Lahan nan sudah dibersihkan dengan langkah dibakar ini oleh Pelaku rencananya bakal ditanami Kelapa Sawit.
Awal kejadian pembakaran Lahan nan dilakukan JG terjadi pada 31 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Tim Satgas Karhutla berbareng Kapolsek Tungkal Ulu melakukan Groundcheck adanya titik hotspot untuk melakukan pemadaman api.
Ketika berada di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam ada seseorang sedang membangun Pondok didekat Lahan sedang terbakar
Meilhat perihal itu Tim Satgas Karhutla berbareng Kapolsek Tungkal Ulu9 AKP Ivan Ripa’i menanyakan siapa Pemilik lahan dan membakarnya kepada Pelaku.
“Pelaku JG mengakui bahwa Lahan seluas lebih kurang 0,2 Hektar tersebut miliknya dan dirinya pula nan melakukan pembakaran,” beber Kasatreskrim.
Setelah dilakukan pembakaran dengan tebas tumbang menurut pengakuan JG Lahan tersebut bakal digunakan untuk bertani Kelapa Sawit.tapi 8
“Di letak selain JG Tim Satgas berbareng Kapolsek juga menemukan sejumlah peralatan bukti berupa 1 (Satu) bilah Golok, Korek Api, BBM Pertalite dalam Ssbotol Air Mineral,” beber Kasatreskrim lagi.
“Jadi Tersangka JG ini melakukan pembakaran juga untuk meringankan biaya membersihkan lahan agar sigap ditanami Kelapa Sawit,” imbuhnya.
Atas perbuatan nan dilakukan JG, Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 nomor 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup alias Pasal 187 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 Tahun dan Denda Rp10 Milyar Rupiah,” pungkasnya.