FOTO : Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sekarang Mantan). FOTO : Net
POLTIK – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, blak-blakan menyoroti keputusan delapan fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR nan menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Mahfud menilai, sikap delapan fraksi nan menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai legitimasi syarat usia minimal pencalonan merupakan perihal nan tidak beralasan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 juga telah mengatur syarat usia minimal calon kepala wilayah pada putusannya.
“Jadi itu hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada. Karena sudah terlanjur dideklarasikan, gitu,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang nan dilihat Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Mahfud telah memberikan izin kepada Tempo untuk mengutip pernyataan nan disampaikannya dalam siniar tersebut. “Boleh,” ujar Mahfud melalui pesan singkat dikutip nasional.tempo.co
Mantan Ketua MK ini juag menjelaskan, putusan Mahkamah Nomor 70, sejatinya telah jelas mengatur ihwal syarat usia pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan, syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat pasangan calon di Pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti nan diputuskan Mahkamah Agung.
“Jadi apa nan mau didetailkan lagi. Putusan MK ini juga sudah detail,” kata dia.
Masih melangsir tempo, saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia bakal genap berumur 30 tahun pada Desember 2024 alias empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dibuka.
Kaesang disebut bakal menjadi wakil Ahmad Luthfi nan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebag calon Gubernur di Pilkada Jawa tengah.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : nasional.tempo.co
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Follow WA Channel lintastungkal.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.