Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan sistem pengadaan bantuan pangan, termasuk kesempatan pemberian untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bos Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah pasti bakal mengadakan rapat internal terlebih dahulu. Presiden kemudian bakal memerintahkan apa nan kudu dikerjakan, termasuk oleh Bapanas.
"Kita menunggu penugasan saja (pemberian support pangan untuk korban PHK), maksudnya dalam rapat itu hitungannya seperti apa," kata Arief di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kudu disesuaikan juga anggarannya, siapa (penerima support pangan), berapa banyak, itu kan juga kudu disesuaikan. Biasanya (rapat) bakal melibatkan menteri keuangan, menko PMK, menteri sosial, Badan Pangan," sambungnya.
Arief menegaskan support dalam keadaan darurat, seperti untuk korban PHK, tidak termasuk sistem rutin. Jika sudah menjadi kebijakan rutin, dia menyebut pasti bakal diusulkan anggarannya dalam pembahasan dengan DPR RI.
Ia mencontohkan rencana perpanjangan support persediaan pangan pemerintah (CPP) beras di 2025. Arief meminta tambahan anggaran Rp20,22 triliun, salah satunya untuk perpanjangan program support tersebut.
Bantuan pangan berupa beras selama enam bulan di 2025 memerlukan Rp16,68 triliun. Ada juga penyaluran support pangan berupa daging ayam dan telur nan memerlukan biaya Rp834,1 miliar.
"Bantuan itu kan macam-macam, jika nan di Badan Pangan itu bantuannya lebih banyak untuk stabilisasi, jaga inflasi, sama disaster alias musibah alam," tandas Arief.
Wacana pemberian support sosial (bansos) untuk korban PHK sebelumnya diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia mengaku diperintah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk mencari info korban PHK.
Akan tetapi, Risma kesulitan mendapatkan info tersebut. Ia menyatakan sudah berkeliling ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mantan wali kota Surabaya itu menyebut Kemensos bisa mengutak-atik info penerima bansos. Namun, dia menegaskan orang nan sudah mendapatkan bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) tidak bisa masuk ke dalam daftar penerima bansos.
"Makanya kita selalu crosscheck dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka nan ada di situ kemudian tidak kita berikan bansos. Tapi kan (sekarang) banyak PHK pak, itu nan kita cari tadi," jelas Risma dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/9).
"Sampai sekarang tetap kita cari info itu (korban PHK), agar golongan menengah nan rentan ini bisa kita cover. Karena setiap bulan kami juga bisa mengeluarkan nan tidak miskin itu kita keluarkan (dari penerima bansos). Kami sudah rapat mulai dua bulan lalu, tapi info itu gak kami miliki, mereka (Kemenko PMK) juga belum dapat," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)