Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan pegawainya belum ada nan dicomot namalain dipindahkan ke Badan Gizi Nasional untuk mengurus makan bergizi gratis.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 nan mengatur tentang pemindahan kewenangan salah satu kedeputiannya yakni Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi nantinya diambil alih Badan Gizi Nasional.
Namun, Arief menegaskan pegawai Deputi II Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas belum ada nan pindah ke Badan Gizi Nasional, ttermasuk sang Deputi II Nyoto Suwignyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum (pemindahan tenaga kerja ke Badan Gizi Nasional). Belum (belum ada penawaran), ini tetap ada orangnya (Deputi II Nyoto)," ucapnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9).
"Tergantung Badan Gizi (kapan bakal ada penawaran). nan jelas 20 Oktober (2024) itu pada saat Pak Prabowo (Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto) kelak bertugas, itu kan Pak Jokowi (Presiden Jokowi) penginnya semua langsung berjalan," sambung Arief.
Ia menekankan sistem pemindahan tenaga kerja tersebut dimungkinkan. Arief menyebut para aparatur sipil negara (ASN) di Deputi II Bapanas bakal dipersilakan memilih, apakah mau memperkuat alias berkenan dipindah ke Badan Gizi.
Menurutnya, kasus tersebut mirip seperti pembentukan Badan Pangan Nasional dulu. Arief menyebut kala itu Bapanas tetap berjulukan Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian.
"Karyawan alias ASN itu diberikan kesempatan untuk memilih, apakah tetap di Kementerian Pertanian alias ke Badan Pangan nan dulunya BKP. Ini sama (pemindahan tenaga kerja Deputi II ke Badan Gizi), kelak kita tawarkan kepada teman-teman (ASN)," jelas Arief.
"Intinya, apapun untuk melancarkan program makan bergizi gratis, seperti Badan Pangan kan sharing mengenai apa nan sudah dikerjakan. Kudapan kan di Badan Pangan juga ada di Deputi II. Petunjuk penyelenggaraan (juklak), petunjuk teknis (juknis), segala memang berbareng Badan Pangan, tetapi berikutnya semua itu adalah kewenangan Badan Gizi Nasional," tutupnya.
Pada pasal 55 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memang memperbolehkan peralihan pegawai negeri sipil (PNS) dari Bapanas. Asalkan, mereka adalah pegawai nan selama ini melaksanakan tugas dan kegunaan di bagian kerawanan gizi.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)