CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2024 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan alias badan upaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Secara umum, tujuan dan manfaat BUMD adalah untuk dapat membantu pembangunan daerah.
Di era otonomi daerah, wilayah diberikan kesempatan nan selebar-lebarnya untuk mengembangkan dan mengatur kebutuhannya sendiri agar bisa maju.
Selain itu diperbolehkan juga untuk mencari sumber pendapatan lain di luar pajak dengan mengembangkan potensi nan dimiliki daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), corak norma Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) alias Perseroan Terbatas (PT).
Pengertian BUMD
Dikutip dari Modul Penggerak Ekonomi Negeriku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BUMD adalah perusahaan nan diatur dengan suatu Perda nan aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal seluruhnya alias sebagian merupakan kekayaan wilayah nan dipisahkan, selain ada ketentuan lain.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan wilayah adalah perusahaan nan didirikan berasas UU nan modalnya untuk seluruhnya alias untuk sebagian merupakan kekayaan wilayah nan dipisahkan, selain jika ditentukan lain dengan alias berasas UU.
Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas nan selanjutnya disebut perseroan adalah badan norma nan merupakan persekutuan modal, didirikan berasas perjanjian, melakukan aktivitas upaya dengan modal dasar nan seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan nan ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Ciri-ciri, tujuan, dan faedah BUMD
BUMD mempunyai tujuan dan faedah sebagai sumber pendapatan daerah. Di bawah ini adalah ciri-ciri, tujuan, dan manfaatnya.
Ciri-ciri BUMD:
- Didirikan oleh pemerintah wilayah dan diatur berasas peraturan daerah.
- Dipimpin oleh dewan nan diangkat dan diberhentikan oleh kepala wilayah atas pertimbangan DPRD
- Pemerintah wilayah berdomisili sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memegang kewenangan atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah berdomisili sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan perangkat pelengkap negara nan berwenang.
- Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Tujuan BUMD:
- Meningkatkan pendapatan original wilayah guna membiayai pembangunan daerah.
- Dapat menghimpun biaya dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- Memberi kontribusi dalam pembangunan wilayah dengan tujuan agar wilayah bisa memberi pelayanan nan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Menyediakan peralatan alias jasa nan berbobot dan dibutuhkan masyarakat setempat.
- Mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat daerah.
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
Manfaat BUMD:
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian wilayah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
- Menjadi sumber pendapatan daerah.
- Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran nan ada di daerah.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
- Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara setara di daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah wilayah dalam bagian ekonomi dan pembangunan.
- Memupuk biaya bagi pembiayaan pembangunan daerah.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bagian upaya nan ada di daerah.
- Membantu meningkatkan produksi wilayah dan nasional.
Kelebihan dan kekurangan BUMD
Selain itu, BUMD juga mempunyai kelebihan dan kekurangan, berikut penjelasannya seperti dilansir dari buku Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi.
Kelebihan BUMD:
- Seluruh untung nan didapat BUMD menjadi untung daerah.
- BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat wilayah setempat.
- Sarana dalam melaksanakan pembangunan daerah.
- Aktivitas ekonomi nan dilakukan BUMD untuk melayani kepentingan umum.
- Modal BUMD berasal dari kekayaan wilayah nan sudah dipisahkan.
- Status pegawai BUMD diatur oleh peraturan pemerintah alias daerah.
Kelemahan BUMD:
- Pengelolaan BUMD ditentukan oleh keahlian finansial daerah.
- Sebagian besar birokrasi dapat menghalang pertumbuhan dan pengembangan BUMD.
- Pengelolaan BUMD secara ekonomis sangat susah dipertanggungjawabkan.
- Pengelolaan BUMD nan kurang efisien rawan mengakibatkan kerugian.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, tujuan, manfaat, serta kelebihan dan kekurangan BUMD. Semoga bermanfaat.
(juh)