Jakarta, CNN Indonesia --
Lima kader PDIP mencabut gugatan mengenai kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN dan meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta kader partai se-Indonesia.
Pengurus pusat PDIP menyambut baik langkah lima kader PDIP mencabut gugatan. Lima kader PDIP itu berjulukan Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pun memperingatkan pihak penguasa nan berada dibalik penjebakan kader melayangkan gugatan tersebut agar tidak lagi main-main dengan partai banteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum nan kami lihat di sini adalah perpanjangan dari perangkat kekuasaan nan coba memanipulasi kader PDI Perjuangan dimana mereka tidak mengerti dan polos," kata Ronny dalam keterangannya.
Ronny menjelaskan kronologi para kader PDIP tersebut menggugat SK kepengurusan PDIP terjadi setelah mereka disodorkan kertas kosong dan diminta untuk tanda tangan di atas materai.
Ternyata, lanjut Ronny, kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham mengenai kepengurusan partai.
"Nah, kami memandang perihal seperti ini adalah perihal manipulatif nan coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang mini nan tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta alias dijebak untuk menandatangani belangko kosong nan adanya surat kuasa," ujarnya.
Ronny mengatakan kader PDIP ini sudah mencabut surat kuasa dan mencabut surat gugatan nan ada di PN Jakarta Pusat dan PTUN.
"Tentunya kami memandang bahwa ini adalah langkah nan menjadi tanggung jawab, lantaran mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut rupanya dimanipulasi," sambungnya.
Dengan adanya perihal itu, Ronny pun menegaskan pihaknya tak segan melawan pihak-pihak nan menghalalkan segala langkah untuk mengganggu PDIP.
Ia memastikan DPP PDIP bakal memberikan pendampingan norma terhadap lima kader PDIP ini. PDIP juga bakal memandang kesempatan untuk mengusulkan upaya norma bagi pihak nan menjebak para kader tersebut.
"Kita bakal melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Sebelumnya SK perpanjangan kepengurusan PDIP nan dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 nan diperpanjang hingga 2025 digugat oleh para kader PDIP ke PTUN Jakarta.
Tim pembelaan kader PDIP tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa hormat kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP nan mengatur masa hormat 5 tahun.
(rzr/gil)
[Gambas:Video CNN]