Cara Menghitung dan Memahami Pajak Usaha Kos-Kosan Kurang dari 10 Pintu

Trending 2 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Usaha kos-kosan sering dianggap sebagai investasi nan menguntungkan bagi banyak orang. Sebab dalam jangka waktu tertentu, seseorang bisa mendapat untung dari tempat tinggal sementara nan disewakan kepada perseorangan maupun golongan tersebut.

Namun begitu, krusial bagi para pemilik kos untuk memahami ketentuan perpajakannya terhadap upaya kos-kosan ini meski mempunyai kurang dari 10 pintu alias kamar.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, rumah kos dengan lebih dari 10 bilik merupakan salah satu objek pajak seperti halnya motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, patokan tersebut mengalami perubahan. Dalam perda terbaru ini, nomenklatur Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan, dan tidak ada lagi batas minimal jumlah bilik untuk rumah kos agar dikenakan pajak.

"Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada perda tersebut terdapat istilah baru, ialah tempat tinggal pribadi nan difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur pemisah maksimal alias minimal jumlah bilik rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulisnya.

Artinya, dalam perda terbaru itu rumah kos dianggap sebagai tempat tinggal pribadi nan difungsikan layaknya hotel, lantaran menyediakan akomodasi sementara dengan akomodasi nan mirip dengan hotel, meskipun skala dan layanannya lebih sederhana.

Secara garis besar, keduanya mempunyai tujuan nan sama dalam menyediakan tempat menginap bagi perseorangan alias golongan nan membutuhkan. Fasilitas nan disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, bilik mandi, dan akomodasi tambahan seperti gym, kolam renang, dan jasa pramutamu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi nan difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan nan menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

"Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi nan difungsikan sebagai hotel," tutur Morris.

Cara Menghitung Pajak Usaha Kos-Kosan

PBJT ini dikenakan berasas konsumsi peralatan dan jasa tertentu. Tarif PBJT untuk Jasa Perhotelan adalah 10% dari nilai sewa nan dibebankan kepada penyewa. Misalnya, jika nilai sewa bilik adalah Rp100.000 per bulan, penyewa bakal bayar Rp110.000 per bulan kepada pemilik, di mana Rp10.000 merupakan pajak nan kudu disetor oleh pemilik kos kepada pemerintah daerah.

Perlu dicatat bahwa pajak nan dikenakan pada upaya kos-kosan ini tidak tumpang tindih dengan pajak pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, penghasilan dari rumah kos tidak digolongkan sebagai persewaan tanah alias bangunan, tetapi sebagai penghasilan usaha.

Pajak penghasilan dari upaya kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jika peredaran bruto upaya wajib pajak tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun, maka penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Pasal 7 Ayat (2a) diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi nan mempunyai peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Sehingga penghasilan dari upaya nan diterima alias diperoleh Wajib Pajak nan penghasilanmya diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak alias bebas dari pembayaran pajak," kata Morris.

Sebagai contoh, jika Anda mempunyai upaya kos-kosan 10 bilik dengan penghasilan Rp600 juta per tahun, maka kalkulasi pajaknya:

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 Juta - Rp500 Juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp100 Juta
PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp100 Juta x 0.5 persen
PPh Final = Rp500.000

"Dari kalkulasi tersebut, Anda wajib bayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya," jelas Morris.

Morris menjelaskan, berasas penjelasan dan kalkulasi tersebut, upaya kos tidak dikenakan pajak dua kali. Karena itu, sebagai pemilik rumah kos krusial untuk memahami dan memenuhi tanggungjawab perpajakan sebagai corak kontribusi kepada negara.

"Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan nan bertindak juga dapat memberikan rasa kondusif dan menghindari akibat hukuman nan mungkin timbul di kemudian hari," pungkas Morris.

(ory/ory)