Bapenda DKI | CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2024 12:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi para pemilik upaya di bagian makanan dan minuman, ada tanggungjawab perpajakan nan kudu dipenuhi, ialah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak nan dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi peralatan dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah nan dibayarkan oleh konsumen peralatan dan jasa tertentu.
Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran nan diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, atas ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman nan terutang dapat dihitung, di mana tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah nan diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
"Apabila terdapat potongan nilai atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah nan diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," kata Morris Danny.
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Misalnya, Jaenab nan hendak makan di restoran, memesan sejumlah menu senilai Rp100 ribu, dengan potongan nilai sebesar 20 persen dan service charge nan dikenakan restoran sebesar 5 persen. Ada dua langkah penghitungan pajak.
Pertama:
Rp100.000 - potongan nilai 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan nan dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400
Kedua:
Rp100.000 - potongan nilai 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan nan dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500
Dengan penjelasan dasar pengenaan PBJT atas makanan-minuman seperti di atas, Morris berambisi masyarakat, khususnya pelaku upaya di bagian kuliner dapat memahami tanggungjawab pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.
"Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]