Cara Perpanjang SIM dan STNK Bulan September 2024

Trending 5 days ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Dokumen SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Bila dua arsip ini masa berlakunya habis, sebaiknya diperpanjang.

Cara memperpanjang lisensi berkendara namalain SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bulan ini tetap sama seperti pada bulan sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan syarat di beberapa wilayah seperti ada wilayah nan mewajibkan pemohon terdaftar di BPJS Kesehatan.

Aturan membawa SIM saat berkendara sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara nan tidak membawa surat-surat alias arsip kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lampau lintas.

"Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak mungkin," kata Slamet di Jakarta, Senin (2/9).

Praktis, saat pemeriksaan kendaraan bermotor, pengendara wajib menunjukkan SIM dan STNK asli, bukan foto kopi maupun pengarsipan digital.

Kendati kudu dibawa saat berkendara, SIM dan STNK juga perlu dicek masa berlakunya. Kalau habis, artinya pengendara tak sah menggunakan kendaraan di jalan umum.

Jika mendapati masa SIM dan STNK hendak lenyap masa berlakunya, segeralah mengurusnya ke pusat pelayanan kepolisian baik itu Satpas SIM maupun Samsat.

Berikut ini langkah mengurus SIM dan STNK nan masa berlakunya habis.

Cara memperpanjang SIM di September 2024

- Lampirkan SIM lama nan tetap berlaku

Masa bertindak maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.

Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak bertindak lagi dan pemohon diwajibkan untuk membikin SIM baru.

- Lampirkan KTP dan fotokopian
- Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Lampirkan Surat keterangan lulus tes psikologi
- Isi blangko permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Anda dapat mengisi blangko ini secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, alias Simling.

Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara daring, blangko ini dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM di Bulan September 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.

• Kunjungi Satpas, SIM Corner, alias mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan letak tempat tinggal Anda
• Siapkan semua arsip nan diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada nan terlewat.
• Isi blangko permohonan perpanjangan SIM.
• Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM nan Anda perpanjang.
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
• Tunggu sejenak hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda bakal diberitahu tentang agenda pengambilan SIM.

Cara perpanjang STNK di September 2024

• Datangi instansi Samsat wilayah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan nan bakal diperpanjang STNKnya
• Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek bentuk kendaraan bermotor
• Legalisir hasil cek bentuk kendaraan bermotor
• Isi blangko perpanjangan STNK
• Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
• Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket nan telah ditentukan
• Tunggu publikasi STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
• Ambil STNK dan plat nomor kendaraan nan baru.

Itulah langkah memperpanjang SIM dan STNK bulan September 2024. Untuk urusan biaya, menyesuaikan dengan jenis SIM maupun pajak pada kendaraan nan hendak diperpanjang SIM-nya.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]