CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2024 13:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu syarat krusial nan kudu dipenuhi adalah menyertakan meterai pada arsip dan diberi tanda tangan.
Akan tetapi, ketentuan tanda tangan pada meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Supaya sesuai dengan ketentuan, berikut langkah tanda tangan nan betul di meterai bentuk dan elektronik untuk daftar CPNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda tangan merupakan perihal krusial nan ada di dalam dokumen. Pembubuhan meterai dan tanda tangan bisa memberi kekuatan norma dan menjadikannya arsip berharga.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mensyaratkan pelamar CPNS untuk menggunakan e-meterai pada arsip lamaran pendaftaran.
Namun berasas kebijakan baru, BKN memberikan opsi lain dengan memperbolehkan pelamar CPNS menggunakan meterai bentuk untuk dibubuhkan pada arsip pendaftaran. Pelamar CPNS diperkenankan menggunakan meterai tempel Rp10.000 alias e-meterai Rp10.000.
Berikut langkah tanda tangan nan betul di meterai bentuk dan elektronik nan bisa dijadikan pedoman para pelamar CPNS.
Cara tanda tangan di meterai fisik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, langkah tanda tangan nan betul di meterai tempel sebagai berikut:
- Pastikan Anda sudah menyiapkan meterai tempel alias bentuk nan asli
- Siapkan arsip nan bakal dibubuhkan meterai bentuk dan tanda tangan
- Meterai tempel direkatkan di tempat tanda tangan bakal dibubuhkan
- Sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika sebagian tanda tangan tidak berada di atas meterai alias di luar area meterai maka arsip dianggap tidak sah.
Cara tanda tangan di meterai elektronik
Jika sudah mendapatkan e-meterai dari Peruri, langkah nan dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada arsip nan bakal diunggah pada saat pendaftaran CPNS seperti berikut.
- Pastikan sudah mendapatkan e-meterai resmi dan sah
- Siapkan arsip elektronik nan bakal ditandatangani.
- Buka aplikasi alias platform nan disediakan untuk tanda tangan elektronik.
- Unggah arsip nan bakal ditandatangani.
- Pilih opsi untuk menambahkan meterai elektronik.
- Tentukan posisi meterai elektronik pada dokumen.
- Pilih opsi untuk menambahkan tanda tangan elektronik.
- Gunakan sertifikat elektronik Anda untuk mengautentikasi tanda tangan.
- Posisikan tanda tangan elektronik berdampingan dengan meterai elektronik, tidak ditimpa sebagian.
- Pastikan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik terlihat jelas pada dokumen.
- Simpan arsip nan telah ditandatangani dalam format nan aman, misalnya PDF.
Demikian langkah tanda tangan nan betul di meterai bentuk dan elektronik. Dengan mengikuti pedoman ini, Anda dapat memastikan bahwa tanda tangan pada arsip CPNS memenuhi syarat dan ketentuan nan berlaku.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]