Daftar Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2024

Trending 1 month ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Setidaknya lima provinsi tetap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2024. Paling baru adalah Jawa Barat nan menggelar mulai 1 Oktober sampai November dan memberi beragam jenis pemutihan. 

Pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Lewat program ini, pemerintah provinsi mendorong masyarakat alim pajak nan menjadi salah satu pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu jenis pajak nan didiskon beragam di setiap wilayahnya. Seperti di antaranya ada sejumlah provinsi nan memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun cuma-cuma kembali nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta agenda pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Dengan begitu, bagi Anda nan hendak mengurus pajak kendaraan nan sudah lama tak diperpanjang, berikut rincian wilayah dan jenis pajak nan mendapat pemutihan di sejumlah provinsi:

Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan penduduk Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa kudu bayar denda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 nan dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor nan melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 patokan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 nan bakal berjalan sampai 14 Desember 2024.

Menurut info nan diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini bertindak untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan kembang PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi penduduk nan menunggak PKB selama dua tahun alias lebih, cukup bayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan BBNKB II adalah diberikan potongan nilai sebesar 50 persen.

Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB nan meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, nan bertindak mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Barat 

Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Ada beragam pemutihan pajak nan diberikan. Berikut rinciannya:

Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun nan lewat

Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan unik nan bertindak di Samsat Terminal Leuwipanjang nan berjalan sampai 23 Desember 2024.

Pokok pajak nan potongan nilai alias pemutihan pajak nan bertindak di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:

- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan unik untuk kendaraan nan terdaftar di wilayah norma Polda Jabar

- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Jawa Tengah

Pemerintah wilayah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi IG Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, potongan nilai pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak mempunyai agenda nan sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan agenda unik untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus

Itulah daftar lima provinsi nan tetap menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024. Segera manfaatkan program ini agar alim pajak.

(can/fea)

[Gambas:Video CNN]