DPRD: Parpol Boleh Usul Pj Gubernur Jakarta dari Luar Pemprov

Trending 3 weeks ago

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 06:46 WIB

Partai politik di DPRD DKI bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dari luar lingkungan Pemprov. Ilustrasi DPRD Jakarta ungkap patokan pilih Pj Gubernur di Jakarta. (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani mengatakan partai politik di DPRD bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dari luar lingkungan Pemprov.

Masa kedudukan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur lenyap pada Oktober 2024.

"Kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu berjuntai pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD hari ini menggelar Rapat Pimpinan Sementara dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur.

Dalam rapat, kebanyakan perwakilan partai politik meminta agar waktu nan tersedia dimaksimalkan. Ada partai nan mengaku belum punya usulan nama.

Berdasar surat dari Kemendagri kepada DPRD, usulan nama dapat disampaikan paling lambat pada 13 September. Rapat kemudian diskors hingga Jumat (13/9) mendatang.

Yani mengatakan pada Jumat kelak parpol-parpol di DPRD diminta menyerahkan usulan nama.

Nantinya, nama-nama itu bakal diurutkan dari nan terbanyak diusulkan partai. Kemudian, nama-nama diserahkan kepada Kemendagri.

"Kemendagri bakal meminta hanya tiga nama, berfaedah dari usulan nan disampaikan kita bakal paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah kelak siapa nan memang dari nama-nama nan diusulkan mendapatkan support dari masing-masing fraksi itu," ujarnya.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.