Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN sebesar 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.
Namun, tidak semua jenis rumah naik pajak membangun sendirinya.
Hanya rumah dengan kriteria tertentu nan bakal dikenakan kenaikan pajak.
(sfr)