Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini beredar cuplikan video di media sosial nan memperlihatkan produk pangan dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat legal dari BPJPH Kementerian Agama.
Publik pun mempertanyakan kehalalan produk tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta nama produk "tuyul" hingga "beer" nan mendapatkan sertifikasi legal dari Kemenag.
Sertifikasi legal melalui jalur self declare
Berdasarkan investigasi dan pendalaman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan produk dengan nama-nama tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare alias pernyataan mandiri.
Dengan demikian, mereka dapat sertifikat legal tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi legal melalui self declare mengandung kerawanan. Karena itu, kudu hati-hati sekali.
"Pihak-pihak nan terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih unik melalui self declare kudu berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi standar legal nan berlaku. Harus betul-betul memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk nan sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga kudu memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.
Nama produk menyalahi fatwa MUI
Asron pun menjelaskan nama-nama produk tersebut tak sesuai standar fatwa MUI. Karena itu, MUI menegaskan tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut.
Ia mengaku bakal segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar agar kasus serupa tidak terulang.
"Sementara publikasi Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman nan mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
BPJH pastikan kandungan produk halal
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut hanya masalah penamaan produk. Ia memastikan kandungan produk-produk itu halal.
"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk nan telah bersertifikat legal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi legal dan mendapatkan ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI alias Komite Fatwa Produk Halal sesuai sistem nan berlaku." kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Perbedaan pendapat ustadz soal nama produk
Mamat menuturkan produk dengan nama-nama kontroversial tersebut mencerminkan perbedaan pendapat di antara ustadz mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan alias tidaknya penggunaan nama-nama nan dinilai tidak patut tersebut.
"Tidak mengenai dengan aspek kehalalan unsur dan prosesnya nan memang telah dipastikan halal," ujarnya.
Mamat menjelaskan pada kenyataannya tetap ada nama-nama produk kontroversial nan mendapatkan sertifikat halal, baik nan ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.
Ia mencontohkan produk dengan nama menggunakan kata "wine" nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. Sementara Komite Fatwa menetapkan 53 produk sertifikat halalnya dengan nama tersebut.
"Produk dengan nama menggunakan kata 'beer' nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berasas penetapan legal dari Komite Fatwa," katanya.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]