CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2024 17:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Jepang bakal mewajibkan turis dari negara-negara dan wilayah nan dibebaskan dari visa untuk lapor lebih dulu sebelum masuk ke Negeri Sakura tersebut.
Para turis dari negara-negara nan bebas visa masuk Jepang itu wajib melaporkan info pribadi sebelum memasuki negara nan terkenal dengan wisata Gunung Fuji itu.
Tujuan melaporkan info pribadi bagi visitor tak lain guna mencegah overstay terlarangan di Jepang. Isu penduduk negara asing nan overstay terlarangan di Jepang disebut terus bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bagian dari rencana pariwisata baru, pemerintah Jepang bakal memperkenalkan sistem perjalanan daring pada tahun 2030 bagi visitor mancanegara.
Pengunjung dari 71 negara dan wilayah, nan warganya tidak memerlukan visa untuk ke Jepang, kudu melaporkan tujuan masuk dan tempat tinggal nan dituju sebelum kedatangan, menurut The Sankei Shimbun.
Negara-negara nan bebas visa masuk Jepang di antaranya, Singapura, Malaysia, Indonesia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Australia, dan Selandia Baru.
Japan Today melaporkan, pemerintah Jepang mengatakan perihal ini bakal membantu mengurangi jumlah imigran terlarangan nan memasuki negaranya dan melampaui masa tinggal nan diizinkan ialah 14 hingga 90 hari.
Jika sistem menandai visitor sebagai akibat overstay nan potensial, mereka bakal diminta untuk memperoleh visa reguler.
Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), terdapat 17,7 juta visitor pada paruh pertama tahun 2024, lebih banyak dari jumlah tertinggi sebelumnya sebesar 16,63 juta pada tahun 2019.
Sementara itu, menurut Senior Director JNTO, Yoshiko Iwamoto, pada periode Januari-Juni 2024, ada 293.400 kunjungan visitor Indonesia ke Jepang, jika dibandingkan dengan kunjungan pada pada periode nan sama pada 2023, ada kenaikan sebesar 27,5 persen.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]