Jokowi Naikkan Besaran Tukin Pegawai Setjen Komnas HAM

Trending 2 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan keahlian alias tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketentuan itu diatur melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024 nan diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan lantaran Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan keahlian sesuai dengan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian tunjangan keahlian bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan capaian keahlian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dikutip dari salinan Perpres, Senin (2/9).

Namun dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM nan tidak mempunyai kedudukan tertentu, nan diberhentikan untuk sementara alias dinonaktifkan; maupun nan diberhentikan dari kedudukan organiknya dengan diberikan duit tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM nan menjalani libur di luar tanggungan negara alias dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Untuk mengetahui perincian lengkapnya, berikut ini besaran tukin nan diterima pegawai Setjen Komnas HAM sesuai kelasnya:

Kelas kedudukan 17 = Rp 29.085.000

Kelas kedudukan 16 = Rp 20.695.000

Kelas kedudukan 15 = Rp 14.721.000

Kelas kedudukan 14 = Rp 11.670.000

Kelas kedudukan 13 = Rp 8.562.000

Kelas kedudukan 12 = Rp 7.271.000

Kelas kedudukan 11 = Rp 5.183.000

Kelas kedudukan 10 = Rp 4.551.000

Kelas kedudukan 9 = Rp 3.781.000

Kelas kedudukan 8 = Rp 3.319.000

Kelas kedudukan 7 = Rp 2.928.000

Kelas kedudukan 6 = Rp 2.702.000

Kelas kedudukan 5 = Rp 2.493.000

Kelas kedudukan 4 = Rp 2.350.000

Kelas kedudukan 3 = Rp 2.216.000

Kelas kedudukan 2 = Rp 2.089.000

Kelas kedudukan 1 = Rp 1.968.000

[Gambas:Video CNN]

(khr/sfr)