Jokowi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di RI, Ini Isinya

Trending 2 weeks ago

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 09:53 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. (Pixabay/StartupStockPhotos).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

Beleid nan ditandatangani pada 2 September 2024 ini sekaligus mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan aktivitas usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria itu, ialah mempunyai sistem bisnis, upaya sudah memberikan keuntungan, mempunyai kekayaan intelektual nan tercatat alias terdaftar, dan support nan berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Terkait sistem upaya nan dimaksud adalah berupa standar operasional dan prosedur. Ini paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan letak usaha; kreasi tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.

Adapun mengenai kriteria upaya sudah memberikan untung dibuktikan dengan aktivitas upaya nan diwaralabakan telah berjalan paling sedikit tiga tahun
berturut-turut dan laporan finansial dua tahun terakhir nan menunjukkan keuntungan.

"Laporan finansial dua tahun terakhir nan menunjukkan adanya untung dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Sementara mengenai support berkesinambungan dari pemberi waralaba meliputi pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan corak pembinaan lainnya.

Beleid itu juga mengatur mengenai kewenangan dan tanggungjawab pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak dan tanggungjawab pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan terdiri atas kewenangan untuk menerima hadiah dari penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan. Pemberi waralaba juga bertanggung jawab untuk memberikan support nan berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Sedangkan, kewenangan dan tanggungjawab penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan terdiri atas kewenangan untuk menggunakan kekayaan intelektual nan dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba juga bertanggung jawab untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual nan dimiliki pemberi waralaba.

Lebih lanjut, Pasal 9 beleid itu menyatakan pemberi waralaba datau pemberi waralaba lanjutan dapat menunjukkan lebih dari satu penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan.

Namun, mengenai penunjukan itu, pemberi waralaba kudu menetapkan pembagian wilayah berupaya secara jelas.

Pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan nan melanggar tanggungjawab dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas usaha, dan/atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)