CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2024 09:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Jokowi merilis patokan baru soal persediaan penyediaan daya nan salah satunya ditujukan untuk mengatasi krisis dan darurat energi.
Aturan berbentuk Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyediaan Energi. Dalam beleid itu, Jokowi mengatur bahwa paling tidak pemerintah pusat kudu mempunyai persediaan penyediaan daya dalam jumlah tertentu agar ketahanan daya terjamin dan krisis serta darurat daya bisa dihindari.
Berikut persediaan daya minimal nan diatur dalam Pasal 6 beleid itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Bensin (gasoline) kudu sejumlah 9,64 juta barel
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton
c. minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Waktu penyediaan persediaan penyangga energi yang ditetapkan untuk memenuhi persediaan itu diatur Jokowi sampai dengan kurun waktu tahun 2035.
"Yang dipenuhi sesuai dengan keahlian finansial negara," kata Jokowi dalam beleid itu.
Jokowi mengatur persediaan daya itu menjadi tanggung jawab menteri di bagian energi. Tapi tambahnya, menteri dapat mengikutsertakan BUMN di bagian energi, badan usaha, dan/atau corak upaya tetap nan mempunyai perizinan berupaya di bagian Energi.
Jokowi dalam pertimbangan beleid itu menyebut perpres dibentuk untuk menjamin ketahanan daya nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan.
"Serta (menjaga) kesinambungan daya di seluruh wilayah Indonesia, (maka itu) diperlukan pengaturan persediaan penyangga daya nan bisa untuk menyediakan daya sesuai kondisi dan kesiapan daya setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkepanjangan bagi daya bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(agt)