Kantor Airlangga Mulai Review Aturan Perlindungan Driver Ojol

Trending 1 week ago

CNN Indonesia

Rabu, 02 Okt 2024 19:30 WIB

Pemerintah bakal mengeluarkan patokan perlindungan bagi driver ojol berbentuk permenaker. Draf permenaker sedang direview oleh Kemenko Perekonomian. Pemerintah bakal mengeluarkan patokan perlindungan bagi driver ojol berbentuk permenaker. Draf permenaker sedang direview oleh Kemenko Perekonomian. (CNN Indonesia/Wella Andany).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal menerbitkan patokan mengenai pengemudi ojek online (ojol). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan izin itu bakal berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Permenaker itu katanya bakal memuat ketentuan mengenai hak-hak pengemudi ojol.

"Untuk pengemudi ojol kita sedang siapkan paling sigap Permenaker. Kita sedang review. Kan pengemudi ojol perdebatannya dianggap bukan pekerja, dia kan mitra dari kreator aplikasi. Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan enggak dapat complete," katanya di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin semua pekerja juga punya kewenangan agunan ketenagakerjaan, agunan kesehatan," sambungnya.

Susi mengatakan pekerja gig seperti pengemudi ojol memang mempunyai karakter unik nan berbeda dengan pekerja umumnya. Namun, tetap kudu mendapat agunan pekerjaan dan agunan kesehatan.

Hal itulah nan sedang dibahas pemerintah untuk dituangkan dalam permenaker.

"Arahnya ke sana. Pemerintah bakal ikut support untuk membantu itu," imbuhnya.

Terkait apakah status pengemudi sebagai mitra bakal dihapus, dia mengatakan tetap bakal dibahas. Intinya, pemerintah katanya bakal berupaya agar driver mendapatkan hak-haknya.

"Intinya kita bakal mengarah idealnya (ojol) juga bagian dari pekerjaan," imbuhnya.

Pengemudi ojek online melakukan demonstrasi pada Agustus lalu. Setidaknya ada enam tuntutan nan mereka sampaikan.

Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala corak aktivitas upaya dan program aplikator. Ini khususnya nan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran peralatan dan makanan pada semua aplikator nan dinilai tidak manusiawi.

Keempat, penyeragaman tarif jasa pengantaran peralatan dan makanan di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator nan dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, melegalkan ojol di Indonesia dengan membikin Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian mengenai nan membawahi Ojek Online sebagai pikulan sewa khusus.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)