Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perkara Hakim Dilaporkan ke KPK

Trending 1 week ago

CNN Indonesia

Rabu, 02 Okt 2024 15:11 WIB

Kasus dugaan korupsi honor perkara pengadil dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus dugaan korupsi honor pengadil dilaporkan ke KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi honor perkara hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10). Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo mengatakan terdapat persenan honor nan tidak jelas peruntukannya.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara nan menjadi kewenangan pengadil agung berasas PP Nomor 82 Tahun 2021," ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam PP tersebut, Sugeng menjelaskan pengadil agung berkuasa mendapatkan honor penanganan perkara nan bisa diputus dalam waktu maksimal 90 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, rupanya dari nan menjadi kewenangan 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun pengadil tunggal itu mereka pengadil nan menangani perkara hanya mendapat 60 persen," kata Sugeng.

"Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. Ada sebesar 25,95 persen nan tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK," tambahnya.

Ia meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan korupsi di kembali pemotongan honor perkara tersebut.

"Kami minta KPK mendalami. Apakah betul pemotongan ini dugaan korupsi alias bukan ya kita serahkan kepada KPK," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam prinsip hukum, kewenangan nan menjadi haknya pengadil agung itu hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan jumlahnya tentu berbeda-beda.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai infak ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat nan berkuasa meminta sesuatu nan bertentangan dengan tanggungjawab dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan semua laporan nan masuk bakal ditindaklanjuti.

"Semua laporan/pengaduan nan masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi. Bila rupanya memenuhi kriteria, maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan. Atau jika belum maka bakal dimintakan info pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber nan lain," kata Tessa melalui pesan tertulis.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.