Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp5 Ribu

Trending 1 month ago

CNN Indonesia

Selasa, 03 Sep 2024 07:03 WIB

Toni Tamsil namalain Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 dalam kasus perintangan investigasi korupsi timah senilai Rp300 Triliun. Toni Tamsil namalain Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 dalam kasus perintangan investigasi korupsi timah. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil namalain Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan bayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis pengadil Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan vonis nan dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Toni Tamsil serta istri dan anaknya menangis.

Sang istri sempat menghampiri dan memeluk Toni Tamsil nan tetap duduk di bangku terdakwa. Terdengar pula tangisan dari barisan bangku pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.

Kuasa norma Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebut tim bakal mengusulkan banding atas vonis tersebut.

"Kami bakal mengusulkan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, personil pengadil 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami kudu banding," ujar Jhohan.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.