CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2024 07:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil namalain Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan bayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis pengadil Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan vonis nan dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Toni Tamsil serta istri dan anaknya menangis.
Sang istri sempat menghampiri dan memeluk Toni Tamsil nan tetap duduk di bangku terdakwa. Terdengar pula tangisan dari barisan bangku pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.
Kuasa norma Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebut tim bakal mengusulkan banding atas vonis tersebut.
"Kami bakal mengusulkan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, personil pengadil 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami kudu banding," ujar Jhohan.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.