Kemenkes Akan Cabut SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS

Trending 4 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan hukuman berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) andaikan terbukti bersalah.

"Sanksinya macam-macam lantaran kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya bakal mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) andaikan memang sanksinya berat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, andaikan pelaku perundungan merupakan master nan bekerja di lingkup rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka sanksinya diberikan sesuai kriteria ringan hingga berat seperti nan telah disebutkan, mulai dari teguran, penurunan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan perjanjian jika dia adalah master kontrak, alias jika dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, jika dia adalah peserta pendidikan master ahli alias mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan," paparnya.

Ia menyebutkan, andaikan sudah dikembalikan ke fakultas kedokteran, maka mahasiswa PPDS bisa dikenakan hukuman misalnya tidak boleh melakukan pendidikan selama satu alias beberapa semester, apalagi tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Sedangkan andaikan perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes bakal mengirimkan surat.

"Jadi kami bakal membikin surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita bakal memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebut identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana alias program studi mana," ucapnya.

Nadia melanjutkan, perihal itu juga bertindak untuk pemerintah wilayah lantaran pemerintah wilayah juga mempunyai aktivitas pendidikan di rumah sakit umum wilayah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, jika mereka meminta secara resmi support pada kita, pasti bakal kita bantu, tetapi jika tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana," ujarnya.

Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenkes tetap menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan master ahli di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi bukan menghentikan program studinya, lantaran jika menghentikan program studi itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. nan kita hentikan itu wahana alias tempat pendidikan para master ahli di RS Kariadi. Sampai saat ini kan sudah kurang lebih dua minggu ya kita melakukan penghentian sementara aktivitas pendidikan tersebut, dan sampai saat ini kita belum membuka kembali," tuturnya.

(Antara)

[Gambas:Video CNN]