Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal segera digelar pada 27 November 2024. Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mencoblos.
Pilkada serentak ini bakal memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, agar calon pemilih dapat menggunakan kewenangan suaranya, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi.
Syarat pemilih Pilkada
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada telah diatur berasas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun alias lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, alias sudah pernah kawin.
- Memiliki KTP-elektronik, KK, riwayat hidup penduduk, alias IKD.
- Tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara mengecek info pemilih Pilkada
Status seluruh info pemilih Pilkada 2024 bakal tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut langkah cek info pemilih Pilkada secara daring.
- Buka laman resmi DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Lalu, masukkan kode OTP nan terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
Setelah itu, bakal muncul info pemilih sebagai berikut:
- Nama komplit Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan letak TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
- Data Pemilih berasas hasil sinkronisasi data
- Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU
Nantinya, jika info Anda belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mendatangi instansi KPU Kabupaten alias Kota terdekat untuk memeriksa langsung kelengkapan datanya agar bisa menggunakan kewenangan suaranya pada proses Pilkada.
Demikian penjelasan mengenai syarat pemilih Pilkada 2024, komplit dengan langkah mengecek statusnya dalam Daftar Pemilih Tetap.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]