Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak lima wilayah di Sulawesi Selatan bakal diisi oleh penjabat sementara selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Kepala wilayah nan maju di Pilkada nantinya kudu libur panjang.
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh telah mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kabupaten kota nan kepala daerahnya maju berkompetisi di Pilkada nantinya.
"Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah nan kepala wilayah defenitifnya mau maju. (Nama nan diusul) Pejabat Pemprov, ada 15 nama nan diusulkan ke pusat," kata Prof Zudan, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zudan, kepala wilayah nan maju di Pilkada serentak semestinya mengambil libur panjang dan tidak mengambil libur harian.
"Karena iba ASN-nya kelak dianggap tidak netral lantaran ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis bakal sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya," jelasnya.
Zudan mengapresiasi para kepala wilayah nan memilih untuk mengambil libur selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Maka saya memberikan apresiasi kepala wilayah nan langsung libur dua bulan selama masa kampanye," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto nan juga bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan mengaku telah mengusulkan libur kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.
"Saya sudah mengusulkan izin libur ke Pj Gubernur Sulsel," kata Danny sapaan akrabnya, Jumat (30/8).
Danny menuturkan bahwa dirinya libur pada akhir pekan, sehingga menghadapi Pilgub Sulsel tidak mengganggu tanggung jawabnya sebagai Wali Kota Makassar.
"Ya selama ada jadwalnya, harinya dan tempatnya, kita bisa mengusulkan libur harian. kemungkinan saya libur kamis, jumat dan setiap minggu," jelasnya.
Lima kabupaten/kota nan bakal diisi oleh Pjs adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.
Adapun kepala wilayah alias wakil kepala wilayah nan saat ini tengah menjabat dan bakal maju kembali pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. nan dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]