Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke DPR RI periode selanjutnya.
Sahroni pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurutnya, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 bakal segera berakhir.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang nan bakal datang, di periode nan baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu.
Adapun Sahroni telah meraih gelar ahli dari Universitas Borobudur dengan disertasi nan bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak bakal efektif untuk memberikan pengaruh jera terhadap pelaku korupsi.
Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua perihal nan berbeda.
Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun tetap tetap ada. Sehingga nan kudu dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan pengaruh jera kepada pelaku.
"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, nan menurutnya mendesak dilakukan.
"Saya menghargai langkah sigap DPR dalam menanggapi situasi nan berkembang (revisi UU Pilkada). Respons nan sigap adalah perihal nan baik, sangat baik, dan angan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal nan lain juga, nan mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).
Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.
(Antara/fra)
[Gambas:Video CNN]