CNN Indonesia
Senin, 02 Sep 2024 15:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ada 43 wilayah nan bakal menggelar pilkada dengan calon tunggal tahun ini. Daerah-daerah itu berpotensi dipimpin aparatur sipil negara (ASN) bila kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Hal itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong jika mengumpulkan lebih dari 50 persen bunyi sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perihal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, alias penjabat walikota," bunyi ayat berikutnya.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pemerintah bakal menunjuk penjabat (pj.) kepala wilayah jika kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. kepala wilayah dilakukan sesuai patokan perundang-undangan.
Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD wilayah masing-masing.
Idham berbicara pemilihan kepala wilayah baru bakal dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.
"Maka bakal diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah ditutup Kamis (29/8). KPU mencatat ada 43 wilayah nan hanya mempunyai satu pasangan calon.
KPU bakal membuka pendaftaran kembali pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon nan ada bakal berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga berkuasa mencoblos kotak kosong jika tak mau memilih pasangan nan tersedia.
(dhf/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.