Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. FOTO : Inet
NASIONAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan usia calon kepala wilayah (cakada) bakal dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala wilayah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Mochammad Afifuddin di instansi KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/24).
Afif mengatakan ketentuan itu bakal dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 mengenai patokan syarat minimal cakada.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU lanjut dia bakal mengirimkan surat info kepada jajarannya di KPU wilayah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada wilayah nan bakal dimulai 27-29 Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu mau syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala wilayah terpilih.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Follow WA Channel lintastungkal.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.