CNN Indonesia
Kamis, 03 Okt 2024 02:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelanggaran keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh orang asing pasangan kawin campur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (2/10/2024).
"Pelanggarannya bermacam-macam, antara lain nan pernah kami tangani ialah overstay, dan mengganggu ketertiban umum. Terhadap orang asing nan melanggar, secara tindakan administratif kami deportasi dan juga ditangkal masuk Wilayah Indonesia" jelas Surjono.
Surjono mengungkapkan sampai periode September 2024 tercatat sebanyak 157 WNA melakukan perkawinan dengan WNI nan tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keseluruhan sampai September 2024 terdapat 304 orang asing tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya dengan rincian 26 Pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 Izin Tinggal Terbatas, dan 110 Izin Tinggal Tetap, " ungkapnya.
Upaya preventif terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian. Surjono menjelaskan upaya tersebut dengan membentuk Forum komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing.
Tim ini melibatkan abdi negara norma dan lembaga mengenai nan berada di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya nan meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
"Upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian terus kami gelorakan sehingga WNA bisa mematuhi norma nan bertindak dan menghormati budaya kebiasaan masyarakat setempat sehingga suasana tetap kondusif dan kondusif," ujar Iman.
Dalam Rakor TIMPORA tersebut dihadiri lembaga mengenai seperti dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Pemda setempat.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.