Mengintip Jumlah Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI 2024-2029

Trending 1 month ago

CNN Indonesia

Selasa, 01 Okt 2024 12:29 WIB

Anggota DPR RI periode 2024-2029 bakal mendapatkan duit pensiun seumur hidup sebesar 60 persen dari penghasilan pokok. Anggota DPR RI periode 2024-2029 bakal mendapatkan duit pensiun seumur hidup sebesar 60 persen dari penghasilan pokok. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik pada Selasa (1/10) dan dipastikan bakal mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Ketentuan ini ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun itu diatur dalam pasal 13 beleid tersebut.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa kedudukan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus duit pensiun untuk personil DPR RI dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Para wakil rakyat itu berkuasa mengantongi duit pensiun sebanyak 60 persen dari penghasilan pokok.

Pembayaran pensiun diberikan kepada personil DPR secara penuh nan tetap sehat. Jika mereka meninggal, biaya pensiunnya dihentikan.

Pengecualian bagi personil DPR RI nan wafat, tetapi tetap punya suami alias istri bakal tetap mengantongi duit pensiun. Kendati, nilainya berkurang dari saat penerima tetap hidup selepas masa jabatannya usai.

Selain itu, pensiunan personil DPR juga berkuasa menerima tunjangan hari tua (THT) nan dibayarkan sekali. Nilainya adalah Rp15 juta.

Berikut besaran duit pensiun personil DPR RI:

1. Anggota DPR nan merangkap ketua
Rp3,02 juta (60 persen dari penghasilan Rp5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR nan merangkap wakil ketua
Rp2,77 juta (60 persen dari penghasilan pokok Rp4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR nan tidak merangkap jabatan
Rp2,52 juta (60 persen dari penghasilan pokok Rp4,20 juta per bulan).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)