Nurul Ghufron Siap Hadapi Sidang Putusan Etik Dewas KPK Besok

Trending 1 month ago

CNN Indonesia

Kamis, 05 Sep 2024 09:12 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal datang secara langsung dalam sidang pembacaan putusan kode etik di Dewan Pengawas KPK besok, Jumat (6/9). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal datang secara langsung dalam sidang pembacaan putusan kode etik di Dewan Pengawas KPK besok, Jumat (6/9).CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal datang secara langsung dalam sidang pembacaan putusan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK besok, Jumat (6/9).

"Insyaallah hadir," ujar Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (5/9).

Dewas KPK memutuskan bakal menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan penyelenggaraan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan kewenangan Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis pengadil Irvan Mawardi dengan personil Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis pengadil PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar berbarengan dengan proses penjaringan calon ketua KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon ketua KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

Adapun Ghufron disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron membawa persoalan ke PTUN Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).MA sudah lebih dulu menolak gugatan Ghufron.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.