OJK Bersuara soal Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan

Trending 3 days ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan rumor mengenai potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib nan baru, termasuk besaran potongannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengamini memang ada rencana tersebut.

Namun, dia menegaskan belum ditentukan pemisah penghasilan bagi mereka nan diwajibkan ikut program anyar itu. Alas norma berupa Peraturan Pemerintah (PP) pun belum terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, rumor mengenai ketentuan batas mana nan dikenakan, pendapatan berapa nan kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).

Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).

Ia mengatakan OJK nantinya bakal bertindak sebagai pengawas dalam pengharmonisan seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut tetap kudu menunggu PP dan persetujuan DPR RI.

"Jadi, kami tetap menunggu mengenai corak dari PP mengenai dengan pengharmonisan program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan nan ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP mengenai perihal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.

Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan faedah duit pensiunan nan didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima faedah biaya pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari penghasilan terakhir mereka.

Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, ialah mencapai 40 persen. Oleh lantaran itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membikin program pensiun wajib nan baru.

Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP nan dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, pengharmonisan program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.

Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK bakal menindaklanjuti patokan tersebut.

Dana pensiun tak bisa cair jika usia kepesertaan belum 10 tahun

Di lain sisi, OJK menjelaskan patokan pelarangan pencairan biaya pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Ogi menjelaskan biaya faedah pensiun tetap bisa dicairkan, tetapi biaya pokoknya tidak boleh.

Ogi menyebut ketentuan ini bakal bertindak mulai Oktober 2024.

"Jadi, jika itu (manfaat biaya pensiun) tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah, itu nan kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun," tutur Ogi.

"Ada pengecualian di sini. Kami menyadari bahwa andaikan faedah pensiunnya setelah dikurangi 20 persen itu lebih mini dari Rp1,6 juta per bulan alias nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)