OJK Klarifikasi soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun

Trending 4 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan soal dana pensiun nan tak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan penyelenggaraan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan usai masuk usia pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima faedah pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," demikian penjelasan Ogi dalam rilis resmi, Minggu (8/9).

Dalam ketentuan nan ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program biaya pensiun pemberi kerja alias biaya pensiun dalam produk anuitas nan diberikan perusahaan asuransi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa nan memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta nan telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu alias secara berkala.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan sebetulnya peserta pensiun bisa menerima biaya bulanan, tapi tak boleh dicairkan.

"Nah itu nan kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan tetap menerima faedah pensiunnya," kata dia.

Ogi lantas menjelaskan jika faedah pensiun usai dikurangi 20 persen lebih mini daripada 1,6 juta per bulan, alias nilai tunainya sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.

Berdasarkan ketentuan, biaya pensiun boleh dicairkan sekaligus jika faedah pensiunnya kurang dari 1,6 juta alias nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah.

"Nah itu ketentuan nan kita lakukan," imbuh Ogi.

Dia lampau menambahkan, "Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, alias agunan hari tua nan ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai."

Ogi juga menerangkan agunan pensiun (JP) nan ada di BPJS TK juga mempunyai skema seperti prinsip biaya pensiun.

Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan.

"Nah jadi saya berambisi bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.

Sebelumnya publik gempar usai OJK bakal melarang biaya pensiun sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Aturan ini bakal bertindak pada Oktober mendatang.

OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) condong kurang berkembang. Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

Hal itu membikin statistik biaya pensiun dari DPPK tak pernah naik. Sebab, begitu biaya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan.

OJK menilai tindakan semacam itu menyalahi patokan main biaya pensiun.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]