CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2024 10:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut lima kader PDIP nan sempat menggugat kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN, melakukan itu lantaran dijebak oleh penguasa.
Ronny menjelaskan jebakan itu dilakukan dengan meminta lima kader berjulukan Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari itu untuk menandatangani kertas kosong di atas meterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menyebut kertas kosong nan telah ditandatangani itu rupanya digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham mengenai kepengurusan partai. Namun, dia tidak menyebut nama orang nan menjebak lima kader tersebut.
"Nah, kami memandang perihal seperti ini adalah perihal manipulatif nan coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang mini nan tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta alias dijebak untuk menandatangani belangko kosong nan adanya surat kuasa," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Ronny pun memperingatkan pihak penguasa nan melakukan penjebakan ke kader PDIP itu agar tidak lagi bermain api dengan partai berlambang banteng ini.
"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum nan kami lihat di sini adalah perpanjangan dari perangkat kekuasaan nan coba memanipulasi kader PDI Perjuangan dimana mereka tidak mengerti dan polos," ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyebut DPP PDIP bakal memberi pendampingan norma kepada lima kader PDIP nan dijebak. Ia juga mengatakan PDIP bakal memandang kesempatan untuk mengusulkan upaya norma bagi pihak nan menjebak para kader tersebut.
"Kita bakal melakukan upaya hukum," ujar dia.
Dikatakan Ronny bahwa saat ini seluruh kader PDIP nan dijebak telah mencabut surat gugatan nan ada di PN Jakarta Pusat dan PTUN.
Sebelumnya, lima kader itu sempat menggugat SK perpanjangan kepengurusan PDIP nan dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Tim pembelaan kader PDIP tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa hormat kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP nan mengatur masa hormat 5 tahun.
(rzr/mab/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.