Denpasar, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengumpulkan biaya dari pungutan turis asing alias visitor asing (PWA) nan masuk ke Bali sejak pertama kali diterapkan, hingga mencapai Rp211,8 miliar.
Setelah biaya besar nan terkumpul itu, muncul pertanyaan, bakal dialokasikan ke mana duit dari pungutan turis asing di Bali tersebut?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Made Indra mengatakan, untuk pendapatan duit dari pungutan turis asing sudah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa Indra menjelaskan bahwa hasil pungutan visitor mancanegara (wisman) sudah masuk APBD dan biaya nan terkumpul ke depan bakal digunakan untuk kelestarian lingkungan, kebudayaan dan pengolahan sampah di Bali.
"Kan sudah masuk di APBD. Sudah ada peruntukan di APBD. Ada untuk budaya, ada untuk lingkungan dan ada untuk sampah," kata Dewa Made Indra, saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).
Kemudian, saat ditanya kapan bakal diterapkan penggunaan biaya dari hasil pungutan turis itu. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci.
"Uang itu sudah masuk di APBD. Dan, di APBD itu ada rencana pendapatan, ada rencana belanja. Apa nan dibelanjakan ini, dari pendapatan itu. Jadi, tidak ada duit masuk belum tahu peruntukannya, tidak ada itu," ujarnya.
Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, patokan pungutan pajak turis asing nan masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing nan berjamu ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.
"Hingga saat ini biaya nan telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp 211,8 miliar," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).
Pemayun menjelaskan, jumlah tersebut belum optimal lantaran dari total jumlah turis asing nan berekreasi ke Bali, tercatat baru 40 persen nan bayar kewajiban.
"Dan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," terangnya.
Pemayun menambahkan bahwa belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya perangkat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya juga terus melakukan pertimbangan hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.
"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi mengenai usulan perubahan tersebut," ucap Pemayun.
(kdf/wiw)
[Gambas:Video CNN]