Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Tahap 3, Akumulasi Tiga Bulan

Trending 1 week ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan support sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) nan terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3 secara berjenjang mulai Kamis, (19/9).

Total penerima bansos PKD tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan info kependudukan dan info penduduk bimbingan panti sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian biaya bansos nan di-top-up merupakan akumulasi tiga bulan, ialah Juli, Agustus, dan September. Jumlah tiap bulan sebesar Rp300 ribu, sehingga total nan dicairkan sebanyak Rp900 ribu," ujar Premi dalam keterangannya, Sabtu (21/9).

Premi menjelaskan info penerima bansos PKD tahap 3 diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Menanggapi isu soal penerima bansos nan dicoret dari daftar, Premi mengatakan ada banyak aspek nan memungkinkan perihal tersebut terjadi.

"Ini dapat disebabkan lantaran penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, penduduk bimbingan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M)," katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, penerima bansos adalah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar pada DTKS dan kriteria unik lainnya sesuai jenis bansos masing-masing.

Bansos lansia wajib berumur lebih dari 60 tahun, bansos KAJ untuk anak usia awal 0-6 tahun 0 bulan, dan KPDJ adalah penyandang disabilitas nan terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos.

Penerima merupakan hasil verifikasi dan pengesahan di lapangan nan dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat nan terindikasi padanan, ialah ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial, ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan bulan Juni 2022, dan ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M), penduduk bimbingan panti sosial, variabel unik wilayah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berasas penilaian masyarakat setempat, menggunakan air bungkusan bermerk 19 liter) dan penerima support sosial sejenis nan berasal dari APBN, ialah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

(lin/vws)

[Gambas:Video CNN]