Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kebijakan itu dibuat setelah Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah curhat ke DPR soal tukin Bakamla paling rendah di antara semua lembaga negara.
Jokowi meresmikan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024. Aturan itu resmi bertindak Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan keahlian setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi pasal 3 Perpres Nomor 97 Tahun 2024.
Tunjangan keahlian dibedakan sesuai kelas jabatan. Kelas kedudukan 17 di Bakamla mendapatkan tukin tertinggi dengan nilai Rp24,9 juta per bulan.
Tukin kelas kedudukan 16 Rp17,4 juta, kelas 15 Rp12,5 juta, kelas 14 Rp9,6 juta, kelas 13 Rp7,2 juta, kelas 12 Rp6 juta, kelas 11 Rp4,5 juta, dan kelas 10 Rp3,9 juta.
Kemudian, tukin kelas kedudukan 9 Rp3,3 juta, kelas 8 Rp2,9 juta, kelas 7 Rp2,6 juta, kelas 6 Rp2,3 juta, kelas 5 Rp2,1 juta, kelas 4 Rp2 juta, kelas 3 Rp1,9 juta, kelas 2 Rp1,8 juta, dan kelas 1 Rp1,8 juta.
Sebelumnya, Kepala Bakaml Laksdya TNI Irvansyah curhat ke DPR tentang tukin rendah di lembaganya. Dia berbicara 1.354 personel Bakamla mendapatkan tukin 47 persen dari gaji.
"Tingkat tunjangan keahlian sebesar 47 persen minta maaf ini termasuk tunjangan keahlian nan terendah dari seluruh kementerian dan lembaga," kata Irvansyah dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6).
"Saat ini Bakamla dalam proses penyesuaian peningkatan tunjangan menuju 60 persen, tapi ini juga tetap terendah, Pak, 60 persen," imbuhnya.
(dhf/tsa)
[Gambas:Video CNN]