Poktan Desa Badang Tolak Tawaran Pola Usaha Produktif PT DAS senilai Rp22 Milyar. KOLASE : LT
KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi Rapat pembahasan fasilitasi pembangunan Kebun masyarakat antara PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan perwakilan 9 Kelompok Tani Desa Kelurahan di Wilayah Ulu.
Perwakilan 9 Desa tersebut ialah Kelompok Tani Kelurahan Merlung, Lubuk Terap, Penyabungan, Pematang Pauh, Badang, Pelabuhan Dagang, Kampung Baru, Taman Raja dan Kelompok Tani Lubuk Bernai.
Ada beberapa poin nan termaktub dalam notulen rapat diantaranya pada poin pertama perwakilan 9 Desa sepakat tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat nan ditawarkan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola upaya produktif sebesar 22 milyar rupiah.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan perihal itu, Ketua Kelompok Tani Desa Badang Dedi menegaskan tidak menyepakati tawaran PT DAS sebesar Rp22 Milyar. Sebab perihal ini tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan ialah Tanah untuk Rakyat bukan membicarakan nominal Rupiah alias Uang.
“Sebagai corak penolakan saya keluar dari dalam rapat nan digelar Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lampau di Gedung Pola Bupati. Saya hanya sebatas Absen hadir,” ungkap Dedi dikutip dari liputanjambicom.
Dijelaskan oleh Dedi, agar langkah penolakan nan dilakukan dirinya tidak salah, Ia melakukan musyawarah dengan para pengurus dan personil Kelompok Tani nan pada saat itu, juga dihadiri Kepala Desa Badang.
“Hasil dari musyawarah satu bunyi bahwa menolak tawaran tukar rugi oleh PT DAS senilai Rp22 Milyar. Selain itu pola tukar rugi tersebut juga bukan pola biaya hibah, melainkan pola upaya produktif,” jelasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Follow WA Channel lintastungkal.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow
Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg nan masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.