PP Pembubaran Jiwasraya Masih Belum Terbit

Trending 1 week ago

CNN Indonesia

Rabu, 02 Okt 2024 15:57 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu publikasi Peraturan Pemerintah (PP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu publikasi Peraturan Pemerintah (PP). (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jika PP telah diterbitkan maka surat pembubaran Jiwasraya bakal dikeluarkan.

"Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, lantaran ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya nan tentunya ini bakal ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (1/10) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK sebelumnya telah menerbitkan hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya lantaran dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bagian perasuransian. Selain hukuman PKU, OJK juga menetapkan hukuman administratif kepada Jiwasraya.

"Pengenaan hukuman PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan nan dilakukan oleh OJK sebagai nan diatur dalam ketentuan nan berlaku, serta bermaksud untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ogi.

Sementara itu, proses pengalihan portofolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian. OJK mencatat jumlah polis nan disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis alias senilai Rp37,97 triliun per 31 Agustus 2024.

Ogi menambahkan bahwa OJK bakal memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian tanggungjawab pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana tindakan mengenai dengan beberapa persoalan nan belum diselesaikan.

OJK juga tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak nan menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi.

"Juga mengantisipasi proses penyelesaian tanggungjawab bagi pemegang polis nan tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)