Produsen Rokok Pamer Cukai Tembakau Lebih Besar dari Dividen BUMN

Trending 3 weeks ago

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 11:40 WIB

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyebut pendapatan negara dari cukai tembakau Rp218 triliun sedangkan dividen BUMN hanya Rp80 triliun. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyebut pendapatan negara dari cukai tembakau Rp218 triliun sedangkan dividen BUMN hanya Rp80 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) membandingkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) lebih besar dari dividen nan disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp218,6 triliun pada 2022 dan sebesar Rp213,5 triliun pada 2023. Sedangkan dividen BUMN tercatat sebesar sebesar Rp40 triliun pada 2022 dan sebesar Rp81,2 triliun pada 2023.

"Itu termasuk semua BUMN, bank dan Pertamina, semuanya digabung hanya Rp80 triliun. Sementara kami Rp213 triliun. Jadi dalam perihal ini, kami merasa peran industri hasil tembakau sangat dan tetap banget penting," katanya dalam konvensi pers mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) di instansi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Jakarta, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Benny menilai kebijakan pemerintah justru menekan industri hasil tembakau lewat pasal-pasal dalam PP 28/2024 dan RPMK sebagai patokan turunannya. Salah satu patokan nan dikritik dalam PP 28/2024 adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan.

Sementara dalam RPMK nan dikritik adalah standarisasi bungkusan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektrik.

Keluhan itu tidak hanya disampaikan oleh Benny tetapi juga asosial lainnya seperti APINDO dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka mengatakan dengan bungkusan polos tanpa mereka, pelaku rokok terlarangan dapat semena-mena memalsukan bungkusan produk rokok resmi serta tidak bayar cukai.

Karena itu, mereka meminta agar Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto membatalkan patokan tersebut.

"Kami memohon kepada bapak presiden dan bapak presiden terpilih agar tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa bungkusan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK nan bakal segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk terlarangan nan merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara," kata mereka dalam pernyataan sikap.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)