Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?

Trending 1 week ago

Denpasar, CNN Indonesia --

Dana nan terkumpul dari pungutan turis asing alias visitor asing (PWA) nan masuk ke Bali sejak pertama kali diterapkan, telah mencapai Rp211,8 miliar.

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, patokan pungutan pajak turis asing nan masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing nan berjamu ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.

"Hingga saat ini biaya nan telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp 211,8 miliar," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemayun menjelaskan jumlah tersebut belum optimal lantaran dari total jumlah turis asing nan berekreasi ke Bali, tercatat baru 40 persen nan bayar kewajiban.

"Dan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujarnya.

Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya perangkat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya juga terus melakukan pertimbangan hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.

"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi mengenai usulan perubahan tersebut," ucap Pemayun.

Selain itu, Dispar Bali juga melakukan pengecekan PWA di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (4/9). Pengecekan itu dipimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Pemayun menyebutkan, bahwa pengecekan ini bermaksud untuk memastikan kepatuhan visitor asing dalam bayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW terkenal seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.

"Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan pertimbangan untuk memastikan apakah visitor asing nan berjamu telah membayar. nan belum membayar, kita sorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik penyelenggaraan monitoring dan pertimbangan (monev) nan dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan PWA.

"Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara ahli dan hasilnya kelak dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali," kata Mustika.

Mustika juga menyampaikan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. "Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang," tuturnya.

Lalu, ke mana mengalir duit pajak turis asing nan masuk Bali itu? Setoran pajak turis asing bakal masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Dana dari pajak turis asing ini bakal dipakai untuk pembangunan dan perlindungan budaya istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga sempat mengatakan bahwa biaya dari pungutan turis asing bakal dipakai untuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

(kdf/wiw)

[Gambas:Video CNN]