Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 1998. Selain menuntut Presiden Soeharto mundur, para mahasiswa juga meminta personil majelis tidak meninggalkan gedung agar Sidang Istimewa bisa dilakukan secepatnya. (KEMAL JUFRI/AFP) pada tanggal 13—14 Mei 1998. FOTO [Elshinta.com]
JAKARTA, 21 Agustus 2024 – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang periode pemisah (Threshold) patai politik untuk mencalonkan kepala wilayah pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menyebut Dalam perihal partai politik alias campuran partai politik mengusulkan pasangan calon kepala wilayah menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi bunyi sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan itu hanya bertindak untuk partai politik nan memperoleh bangku di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sedangkan MK telah mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan partai Buruh dan Partai Gelora melalui putusan No. 60/PPU-XXII/2024 nan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK pada 20 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MK menyatakan bahwa periode pemisah (threshold) tidak lagi sebesar 25 persen perolehan bunyi dari partai politik/ campuran partai politik hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) DPRD sebelumnya, alias 20 persen dari jumlah bangku DPRD, lantaran MK telah memutuskan threshold pencalonan kepala wilayah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala wilayah lewat jalur independen/ perseorangan/ non partai sebagaimana diatur oleh pasal 41 dan pasal 42 UU Pilkada. Jadi, atas dasar putusan MK ini threshold untuk calon Gubernur, Bupati dan Walikota hanya diperlukan 7,5 persen bunyi pada pileg sebelumnya.
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Follow WA Channel lintastungkal.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.