RUU Keimigrasian Atur soal Senjata Api untuk Petugas Imigrasi

Trending 3 weeks ago

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi masuk ke dalam pasal nan dibahas pemerintah dan DPR dalam RUU Keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjelaskan permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) dimaksudkan untuk bela diri.

"Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata," kata Silmy dalam rapat panitia kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan penyediaan senpi bagi petugas imigrasi tercantum dalam DIM nan berkarakter substansi baru, dan masuk ke dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, 'dalam melaksanakan kegunaan keimigrasian di bagian penegakan norma dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api nan jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Silmy menjelaskan permintaan senjata api tersebut dicantumkan dalam DIM RUU Keimigrasian berasas hasil pertimbangan bahwa dalam beberapa kasus terdapat anggotanya nan meninggal bumi saat bertugas. Salah satunya, kata dia, di instansi imigrasi Jakarta Utara saat ada tawanan teroris nan dilimpahkan Densus Antiteror 88 Polri.

"Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris nan siap untuk dideportasi," ujarnya.

Ia menyebut satu personil imigrasi gugur lantaran tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut pada 2023 lalu.

"Kedua, adalah personil kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah ini hal-hal nan perlu mendapat support sarana untuk bela diri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto telah menerima DIM RUU Keimigrasian nan disampaikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Wihadi menyebut Pemerintah menyampaikan 52 DIM RUU Keimigrasian, nan terdiri dari 30 DIM nan berkarakter tetap, 1 DIM nan berkarakter redaksional, 6 DIM nan berkarakter substansi, 10 DIM nan berkarakter substansi baru, dan 5 DIM dihapus.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR akhirnya menyetujui agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian alias RUU imigrasi untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu berasas hasil rapat kerja Baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).

Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan nan disampaikan sejumlah fraksi.

Pengambilan keputusan tingkat I RUU Keimigrasian ini juga telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Setelah kita berbareng sama mendengarkan pandangan pendapat fraksi selanjutny kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan ruu tentang keimigrasian nan disetujui oleh 9 fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan?" tanya Wihadi yang memimpin rapat tersebut.

"Setuju!" sahut peserta rapat.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]