Surabaya, CNN Indonesia --
Sidang kedua terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi pemotongan biaya insentif pegawai alias ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo digelar Senin (7/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dalam kesaksiannya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari mengatakan, dia menyerahkan duit sekitar Rp50 juta kepada Gus Muhdlor, setiap bulannya. Hingga tercatat setiap triwulannya, mencapai sekitar Rp700 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan, duit itu diambil dari biaya potongan insentif. Tapi, kata dia, Gus Muhdlor tidak pernah meminta duit tersebut secara langsung kepadanya.
Menurutnya, anak buah Gus Muhdlot hanya meminta support agar penghasilan beberapa pegawai di Pendopo turut dipikirkan oleh Ari. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
"Beliau mengatakan jika di Pendopo (Pemkab Sidoarjo) ada pengawal, sopir, dan pembantu nan bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari biaya pemkab. Beliau minta support agar mereka diurus," kata Ari dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10).
Ari menyebut, duit itu kemudian dikirimkan alias diantar oleh stafnya Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo ke staf pendopo, Achmad Masruri. Terkadang Ari juga pernah beberapakali memberikan duit tersebut secara langsung.
Modus dan budaya lama
Modus memotong biaya insentif ini, kata Ari, rupanya sudah jadi budaya lama di BPPD Sidoarjo. Ia mengikuti apa nan sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberitahu bahwa ada modus pemotongan biaya insentif pajak para pegawai nan mereka sebut sebagai 'sedekah'.
Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai penghasilan 12 pegawai nan ada di BPPD nan tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
"Yang memberi tahu adanya biaya infak adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu," ucap Ari Suryono nan sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara nan sama ini.
Bayar pajak oleh-oleh hingga nasi kotak
Selain untuk bayar penghasilan pekerja dan operasional di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Ari mengatakan, dia juga pernah menggunakan duit pemotongan biaya insentif tersebut untuk bayar pajak peralatan belanjaan oleh-oleh Gus Muhdlor sepulang umrah nan tertahan di Bea Cukai. Nilainya sekitar Rp26-27 juta.
"Saya tahu dari ajudan bupati, Diksa. Kata dia, sudah berupaya komunikasi dengan Bea Cukai, makanya saya juga berupaya. Tagihan itu langsung dibayar bu Siska. Iya saya nan punya inisiatif," katanya.
Tak hanya itu, Ari juga mengungkap, duit hasil pemotongan insentif tersebut juga dipakai untuk pembiayaan pembelian makanan alias nasi kotak aktivitas organisasi masyarakat nan berjalan di GOR Delta Sidoarjo, Februari 2023 lalu.
"Nilainya waktu itu nasi balut jumlah Rp15 ribu kotak, per kotak Rp10 ribu, ya sekitar Rp280-300 juta. Dana dari infak [dana pemotongan insentif]," ungkapnya.
JPU KPK juga terus mencecar Ari, terungkap lah biaya hasil pemotongan insentif tersebut juga digunakan Gus Muhdlor untuk membiayai kampanye.
"Pak bupati hanya bilang, bisa dibantu tidak. Untuk kepentingan relawan," ucapnya.
Perkara ini bermulai saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu, mengenai dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo. Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berbareng Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubbag BPPD Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif nan semestinya diterima.
Muhdlor diduga menerima pembagian duit dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total duit Rp8,544 miliar.
Terdakwa Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, lantaran melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]